Ini Dia UMK Jawa Tengah 2018

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah telah ditetapkan. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengesahkan besaran UMK 35 kabupaten/kota tahun 2018 melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/94 Tahun 2017 pada 20 November 2017.

Besaran UMK ditetapkan setelah terjadi pertemuan antara perwakilan serikat buruh dan para pengusaha di rumah dinas Puri Gedeh. Penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan.

Berita bagusnya, besaran UMK tidak ada yang di bawah PP, bahkan di beberapa kabupaten/kota, besarannya justru melebihi ketentuan dalam PP. Kenaikan rata-rata UMK kabupaten/kota 2018 sebesar 8,71 persen berdasarkan usulan dari bupati/wali kota se-Jateng. Sedangkan untuk penentuan nominalnya berdasarkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.

Berdasarkan SK ini, para pemilik perusahaan di Jawa Tengah harus menerapkan pemberian upah minimum mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan Gubernur. Mereka dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.

Jika tidak mampu menerapkan peraturan UMK 2018, para pengusaha tidak perlu khawatir karena mereka bisa mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk. Masa pengajuan penangguhan paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini.

Tapi, kalau mampu membayar sesuai UMK harus mematuhi peraturan agar tidak merugikan para pekerja maupun perusahaan itu sendiri.

Berikut data lengkap UMK Jawa Tengah (Jateng) 2018

DAFTAR UMK JAWA TENGAH 2018
No.
KOTA/KABUPATEN
UMK
1.
Kota Semarang
Rp 2.310.087,50
2.
Kabupaten Demak
Rp 2.065.490
3.
Kabupaten Kendal
Rp 1.929.458
4.
Kabupaten Semarang
Rp 1.900.000
5.
Kota Salatiga
Rp 1.735.930,06
6.
Kabupaten Grobogan
Rp 1.560.000
7.
Kabupaten Boyolali
Rp 1.651.650
8.
Kota Surakarta
Rp 1.668.700
9.
Kabupaten Sukoharjo
Rp 1.648.000
10.
Kabupaten Sragen
Rp 1.546.492,72
11.
Kabupaten Karanganyar
Rp 1.696.000
12.
Kabupaten Wonogiri
Rp 1.524.000
13.
Kabupaten Klaten
Rp 1.661.632,35
14.
Kabupaten Batang
Rp 1.749.900
15.
Kota Pekalongan
Rp 1.765.178,63
16.
Kabupaten Pekalongan
Rp 1.721.637,55
17.
Kabupaten Pemalang
Rp 1.588.000
18.
Kota Tegal
Rp 1.630.500
19.
Kabupaten Tegal
Rp 1.617.000
20.
Kabupaten Brebes
Rp 1.542.000
21.
Kabupaten Blora
Rp 1.564.000
22.
Kabupaten Kudus
Rp 1.892.500
23.
Kabupaten Jepara
Rp 1.739.360
24.
Kabupaten Pati
Rp 1.585.000
25.
Kabupaten Rembang
Rp 1.535.000
26.
Kota Magelang
Rp 1.580.000
27.
Kabupaten Magelang
Rp 1.742.000
28.
Kabupaten Purworejo
Rp 1.573.000
29.
Kabupaten Temanggung
Rp 1.557.000
30.
Kabupaten Wonosobo
Rp 1.585.000
31.
Kabupaten Kebumen
Rp 1.560.000
32.
Kabupaten Banyumas
Rp 1.589.000
33.
Kabupaten Cilacap
Rp 1.841.209
34.
Kabupaten Banjarnegara
Rp 1.490.000
35.
Kabupaten Purbalingga
Rp 1.655.200

Mudah-mudahan dengan kenaikan UMK Jateng 2018 ini membawa kebaikan bagi semua pihak terutama para pekerja.

Maturnuwun.

Komentar

Artikel Lainnya

Contoh Teks Deskripsi Bahasa Jawa Tentang Candi Borobudur

Karangan Narasi Dalam Bahasa Jawa Beserta Contoh dan Terjemahannya

Contoh Percakapan Bahasa Jawa Antara Bapak dan Anak