Siap-Siap! 31 Oktober 2017 Kartu SIM HP Wajib Registrasi Pakai NIK dan KK
Informasi tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No. 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang terakhir diubah dengan Permen Kominfo Nomor : 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016.
Kabar bagi para pengguna kartu SIM handphone, mulai tanggal 31 Oktober 2017 nanti, Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan validasi seluruh pemilik nomor SIM card menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan nomor kartu SIM khususnya untuk pelanggan kartu prabayar.
Semua pengguna kartu SIM baik itu yang lama maupun yang baru wajib validasi. Untuk pelanggan lama harus melakukan registrasi ulang. Sedangkan pengguna baru juga diwajibkan mendaftar menggunakan kartu identitas yang sah. Nomor e-KTP dan KK yang sudah didaftarkan akan divalidasi dengan cara melakukan pemeriksaan secara otomatis dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Para pengguna kartu SIM harus melakukan registrasi ulang mesti dilaksanakan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2018.
Bagi para pelanggan baru, kalau tidak melakukan registrasi maka kartu perdana tidak bisa aktif. Sementara untuk pelanggan lama, kartu SIM yang tidak registrasi ulang akan diblokir secara bertahap.
Sementara itu, untuk para penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melaporkan progres laporan registrasi ulang setiap tiga bulan sekali kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.
Adapun mengenai perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelangan jasa telekomunikasi mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika sudah melakukan koordinasi bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara jasa telekomunikasi guna menjalankan kebijakan tersebut.
Jadi, siapkan dulu nomor e-KTP dan KK-nya ya Lurr. Saya yakin kebijakan ini demi kebaikan kita bersama dalam menaggulangi segala kejahatan dan penyalahgunaan kartu SIM oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Makanya, kita harus mendukung dan membantu pemerintah agar kebijakan ini berjalan dengan lancar.
Jika anda merasa informasi ini sangat penting untuk disebarkan, jangan lupa bagikan ke teman-teman anda.
Maturnuwun :)
Komentar
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan sopan. Setiap komentar akan dimoderasi terlebih dahulu. Jadi, bagi Anda yang memasukkan komentar, "tidak boleh" memasukkan link di dalam komentar.
Jika itu terjadi, maka saya tidak akan menyetujui komentar Anda.